Rabu, 28 Mei 2014

Sanksi Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Desain Grafis Di Dunia Maya (Internet)

Diposting oleh amalya insani di 05.20 0 komentar
Seperti ditulis pada kasus pelanggaran hak cipta terhadap desain grafis di dunia maya (internet) sebelumnya, ada sanksi yang harusnya diterima oleh pihak yang menggunakan gambar tersebut tanpa adanya koordinasi dengan pihak pembuat. Berikut ini akan di sedikit dijelaskan sanksi yang seharusnya diterima oleh pihak pelanggar tersebut.

SANKSI PIDANA
Di dalam Undang-Undang Hak Cipta juga di atur tentang pembebanan denda dan pengganjaran hukuman penjara sebagai sanksi pidana atas setiap pelanggaran terhadap Hak Cipta.
Pada Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002, terjadi perubahan yang cukup signifikan yang menyangkut sanksi pidana tersebut. Kalau pada Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997 yang lalu, sanksi pidana hanya menentukan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun tanpa hukuman minimal, tapi pada Undang-Undang yang baru ini telah ditentukan hukuman minimal atau singkat 1 (satu) bulan penjara dan maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta denda sebesar 5 (lima) milyar rupiah.
Berikut ini kami kutipkan ketentuan mengenai sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta dalam Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002 :
Pasal 72
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan , atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupah).
5. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 73
1. Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak terkait serta alat-alat yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
2. Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.


Kasus Pelanggaran Hak Cipta Desain Grafis Di Dunia Maya (Internet) Untuk Kepentingan Komersil

Diposting oleh amalya insani di 04.57 1 komentar
Kasus DARIESTYA ENDIANO PUTRA dengan DREAM THEATER MANAGEMENT
Desain grafis dibawah yang dipakai untuk cover album, latar belakang dan hiasan web-pages Dream Theater sebenarnya adalah desain grafis ciptaan anak Indonesia. Desain grafis tersebut adalah hasil karya seorang anak sekolah di Yogyakarta bernama DARIESTYA ENDIANO PUTRA yang di-upload di blognya.


Doug & Marco M yaitu Dream Theater Management secara tidak sengaja melihat karya tersebut dan memutuskan mendownload dan membuat karya desain grafis tersebut menjadi cover terbaru album Dream Theater, latar belakang dan hiasan web pages Dream Theater dengan sedikit ubahan dan tambahan gambar semut tanpa seizin Dariestya. Pada tanggal 15 Juli 2008 Dariestya mendapat berita melalui email dari Erik Muna alias Petfish yang merupakan Official Graphic Design Dream Theater yang meyatakan bahwa Desain grafis anda telah dipakai untuk cover terbaru album Dream Theater, Latar Belakang dan hiasan web pages Dream Theater.

Upaya hukum

Pada tanggal 16 Juli 2008 Dariestya melakukan peringatan pada Dream Theater Management melalui e-mail yang berisikan, bahwa desain grafis tersebut kecuali gambar semut adalah ciptaan Dariestya dan meminta tanggapan selambat-lambatnya pada tanggal 27 Juli 2008. Pada tanggal 3 Agustus 2008 Dream Theater Management membalas email dengan subject Roadruner & Dreamtheatre, yang isi emai-nya seperti ini: “Kami dari Roadruner & Dreamtheatre, adalah pencipta desain grafis tersebut, Karena kami telah mendaftarkan hak cipta desain grafis tersebut” Pada tanggal 4 Agustus 2008 Dariestya memberikan peringatan kedua dan terakhir kepada Dream Theater Management, tetapi hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak Dream Theater Management. Karena ketidak mengertian DARIESTYA terhadap pelanggaran tersebut dan upaya apa yang dapat dilakaukan sehinga pelanggaran tersebut tidak ditindak lanjuti.

Etika Pedagang Asongan

Diposting oleh amalya insani di 04.23 0 komentar

Mungkin kita sering menjumpai pedagang asongan sewaktu kita sedang berjalan di jalanan, di persimpangan lampu merah, di terminal, di stasiun dan tempat-tempat keramaian lainnya. Pedagang asongan pun menjual berbagai macam dagangan dengan harga yang sedikit lebih murah dibanding di warung ataupun toko. Biasanya yang mereka jual adalah rokok, permen, minuman ringan. Ada juga yang berjualan makanan, seperti lontong, nasi dan beberapa gorengan.Dengan adanya pedagang asongan, orang yang membutuhkan dagangan mereka pun ikut merasa beruntung. Contoh, kita sedang naik mobil dan kehausan kemudian berhenti ketika lampu merah sedang menyala. Disaat itu pula ada pedagang asongan yang menghampiri dan menjajakan dagangan air mineral kepada kita. Sehingga kita tidak perlu repot-repot untuk berhenti dan turun dari kendaraan untuk sekedar membeli air mineral.
Mereka harus menjual barang dagangannya paling tidak hingga balik modal agar esoknya bisa berjualan lagi. Mendapat keuntungan sedikit saja mungkin mereka susah senang karena bisa mencukupi kebutuhannya masing-masing. Belum lagi mereka harus "kucing-kucingan" dengan petugas Pamong Praja. Karena kehadiran pedagang asongan mengurangi keindahan jalanan yang seharusnya bebas dari pedagang dan pengemis. Pedagang asongan pun banyak beseliweran di sekitar persimpangan sehingga dapat menyebabkan kemacetan. Tentunya ini juga membahayakan pengendara ataupun pedagang asongan itu sendiri.
Banyaknya pedagang yang ada di kota-kota besar membuat persaingan antara pedagang asongan pun kian ketat. Tak jarang mereka berebutan lahan untuk berjualan sehingga bisa menimbulkan cek-cok sesama pedagang asongan. Maka diperlukan suatu peraturan ataupun etika yang mengatur para pedagang asogan. Walaupun profesi pedagang asongan ini bersifat informal namun perlu adanya suatu etika untuk sesama pedagang asongan.
  •  Tidak menggangu pengendara yang sedang melaju.
  •  Menempati lahan berjualan yang tetap, jadi tidak pindah-pindah lahan.
  •  Menghormati lahan berjualan pedagang lain.
  •  Tidak menyerobot lahan berjualan pedagang lain.
  • Menawarkan dagangan secara baik kepada konsumen dan tidak memaksa untuk membeli dagangannya.
Sebenarnya, Pemkot ataupun Pemda sudah menerapkan aturan atau etika kepada pedagang asongan, yaitu dilarang berjualan di sekitar bahu jalan ataupun persimpangan lampu merah. Nah, jika pada saat dilakukan razia lalu masih terlihat pedagang asongan berjualan di bahu jalan atau persimpangan lampu merah maka mereka akan diamankan serta barang dagangan mereka akan di sita oleh petugas. Makanya, jangan heran tiba-tiba ada razia dari Pemkot, para pedagang asongan pun kocar kacir melarikan diri dari kejaran petugas demi menyelematkan barang dagangannya.
Begitu sulitnya kehidupan para pedagang asongan untuk memenuhi kebutuhannya. Tidak jarang mereka mengalami kerugian karena barang dagangannya kebasahan, di minta paksa oleh preman sekitar tempat mereka berjualan dan tertangkap oleh petugas yang sedang melakukan razia. Itulah sekelumit tentang profesi pedagang asongan berikut etikanya dalam berjualan.  
 

amalia insani Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review