Seperti ditulis pada kasus pelanggaran hak cipta terhadap desain grafis di dunia maya (internet) sebelumnya, ada sanksi yang harusnya diterima oleh pihak yang menggunakan gambar tersebut tanpa adanya koordinasi dengan pihak pembuat. Berikut ini akan di sedikit dijelaskan sanksi yang seharusnya diterima oleh pihak pelanggar tersebut.
SANKSI PIDANA
Di dalam Undang-Undang Hak Cipta juga di
atur tentang pembebanan denda dan pengganjaran hukuman penjara sebagai sanksi
pidana atas setiap pelanggaran terhadap Hak Cipta.
Pada Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002, terjadi perubahan yang cukup signifikan
yang menyangkut sanksi pidana tersebut. Kalau pada Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997 yang lalu, sanksi pidana hanya menentukan
pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun tanpa hukuman minimal, tapi pada
Undang-Undang yang baru ini telah ditentukan hukuman minimal atau singkat 1
(satu) bulan penjara dan maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta denda sebesar 5
(lima) milyar rupiah.
Berikut ini kami kutipkan ketentuan
mengenai sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta dalam Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002 :
Pasal 72
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu
juta), atau pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan / atau denda paling
banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan , atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun
dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupah).
5. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal
19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan / atau denda
paling
banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
7. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
/ atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
/ atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
1. Ciptaan atau barang yang
merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak terkait serta alat-alat yang
digunakan
untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
2. Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.